BADAN KAJIAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN BISNIS
U N I V E R S I T A S
R I A U
FAKULTAS EKONOMI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
DASAR-DASAR PENDATAAN DAN PENILAIAN
PBB SEKTOR PEDESAAN DAN
PERKOTAAN
LATAR BELAKANG
|
Pengesahan
Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi
Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi
yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi
bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka,
jujur dan adil.
Pengesahan
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan
mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat
perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan
keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa
keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai
potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.
Penguatan Kewenangan yang lebih besar kepada daerah dilakukan dengan
berbagai cara antara lain : menambah dan memperluas basis pajak daerah dan
retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi
pajak daerah, dan memberikan diskresi
atau keleluasaan kepada daerah dalam hal penetapan tarif.
Dengan kata lain lahirnya
Undang-Undang ini dapat dijadikan langkah strategis pemerintah daerah, dalam
memanfaatkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi berarti bahwa
fungsi pemerintahan tertentu, dan kekuasaan mengambil keputusan tertentu, yang
dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini yang terkait
dibidang fiskal.
Menindaklanjuti
hal tersebut Badan Kajian Manajemen dan Pengembangan Bisnis Universitas Riau
bermaksud menyelenggarakan diklat perpajakan bagi unit/departemen lain yang
membutuhkan, diantaranya diklat terkait persiapan pemberian kewenangan Pajak PBB
sebagai Pajak Daerah. Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman
dan keterampilan kepada para Pegawai Pemda agar mereka memiliki kompetensi yang memadai sehingga
mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Petugas Pendataan dan Penilai PBB. Diklat tersebut dinamakan Diklat Teknis Dasar-dasar
Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan
TUJUAN DIKLAT
|
1.
Peserta mengetahui penerapan peraturan yang
berhubungan dengan hukum-hukum property di Indonesia ;
2.
Peserta mampu dan memahami kegiatan penetapan objek
dan subjek PBB sector pedesaan dan perkotaan;
3.
Peserta mampu untuk memahami pengertian dari
pemetaan, dasar-dasar pemetaan, cara melakukan pemetaan PBB;
4.
Peserta mampu untuk memahami pengertian dari
penilaian, dasar-dasar penilaian, cara melakukan penilaian PBB ;
5.
Peserta mengetahui aplikasi teknolgi informasi
dalam pelaksaan PBB;
6.
Peserta mengetahui Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi WP
PBB
MATERI DIKLAT
|
Untuk mendukung terpenuhi tujuan intruksional
umum dan tujuan intruksional khusus diklat, maka materi yang akan diberikan
kepada peserta diklat adalah sebagai berikut:
NO
|
MATERI |
JAMLAT
|
NILAI PATOKAN
|
1.
|
Pengantar Hukum Properti PBB
|
2
|
|
2.
|
Penetapan PBB
|
4
|
|
3.
|
Dasar-Dasat Pemetaan dan pembuatan Basis Data PBB
|
5
|
|
4.
|
5
|
|
|
5.
|
Aplikasi
SISMIOP dan SIG PBB
|
3
|
|
6.
|
Hak-hak,
Kewajiban dan Sanksi WP PBB
|
2
|
|
7.
|
Masalah,
Tantangan dan Hambatan PBB
|
2
|
|
8.
|
Pengantar
BPHTB
|
3
|
|
9.
|
Ceramah/Keynote
speech
|
3
|
|
|
Jumlah
|
29
|
|
WAKTU PENYELENGGARAAN DIKLAT
|
Untuk
mencapai tujuan diklat secara efektif dan optimal, diklat akan diselenggarakan pada
tanggal 30 Juli 2010 s.d 01 Agustus 2010 dengan per harinya terdiri dari atas
10 jam pelatihan (jamlat). Diklat
dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Jadwal
pelatihan disusun sebagai berikut :
Waktu
/ Hari
|
JUMAT
|
SABTU
|
MINGGU
|
08.00
– 08.45 WIB
|
Pembukaan
|
Dasar-Dasar Pemetaan
|
Aplikasi SISMIOP/ SIG
|
08.45
– 09.30 WIB
|
Keynote Speaker
UU PDRD
|
||
09.30
- 10.15 WIB
|
|||
10.15
- 10.30
WIB
|
Istirahat / Break
|
||
10.30
- 11.15 WIB
|
Pengantar Hukum Properti
|
Dasar-Dasar Pemetaan
|
Hak, Keawajiban dan Sanksi
|
11.15
- 12.00 WIB
|
|||
12.00
– 13.00 WIB
|
Sholat Jumat dan Istirahat
|
Ishoma
|
|
13.00
- 13.45 WIB
|
Dasar-Dasar Penilaian
|
Pengantar BPHTB
|
|
13.45 –
14.30 WIB
|
Penetapan PBB UU 12/1994
|
||
14.30
– 15.15 WIB
|
|||
15.15
- 15.30 WIB
|
Istirahat / Break
|
||
15.30
- 16.15 WIB
|
Penetapan PBB UU PDRD
|
Dasar-Dasar Penilaian
|
Masalah dan Tantangan
Penutupan
|
16.15
- 17.00 WIB
|
PERSYARATAN PESERTA
|
Agar pelaksanaan diklat dapat berjalan maksimal dan
sesuai dengan tujuan penyelenggaraan, maka peserta diklat harus memenuhi ketentuan sebgagai berikut :
- Ditunjuk oleh Pemda masing-masing minimal peserta berjumlah 2 (dua) orang
- PNS pangkat minimal Penata Muda (II/c)
- Diutamakan pejabat/pegawai yang menangani bidang pendapatan daerah
Peserta diharapkan membawa laptop/Note Book serta diinapkan dalam satu
tempat untuk membentuk jaringan komunikasi dan shareing pengalaman dengan lebih
leluasa.
FASILITATOR/INSTRUKTUR DIKLAT
|
Untuk
mendukung tercapainya tujuan diklat, materi diklat akan disampaikan oleh para
fasilitator atau instruktur yang memiliki kompetensi dalam bidang Penilai Pajak
Bumi dan Bangunan serta memiliki kompetensi dalam melakukan pengajaran.
Kualifikasi pengajar adalah master dibidang penilain property, peniliai khusus
Pajak Bumi Bangunan, Operator Consule dan Profesional di bidangnya.
METODOLOGI DIKLAT
|
Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah metode yang mendorong
para peserta diklat untuk berpartisipasi secara aktif yaitu metode Adult
Learning Principel (ALP). Dengan metode ini, peserta diklat menjadi pemegang
peranan agar diklat dapat berlangsung secara efektif. Peserta diklat akan
diminta untuk membaca bahan ajar, mendiskusikan hal-hal penting dalam bahan
ajar, mempelajari contoh soal dan mengerjakan soal-soal latihan.
SERTIFIKAT
|
Peserta diklat yang memenuhi syarat kelulusan akan
diberikan sertifikat tanda telah mengikuti Diklat
Teknis Dasar-dasar Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan
LAIN-LAIN
|
Untuk
keperluan pembuatan sertifikat dan arsip, peserta diklat diwajibkan mengisi dan
menyerahkan Formulir Bio Data berikut pasphoto 4 x 6 Cm dan 3 x 4 Cm (berwarna)
masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah kepada Panitia
Penyelenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar