Selasa, 18 September 2012

Diklat Pedataan dan Penilaian PBB P2


BADAN KAJIAN MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN BISNIS
U N I V E R S I T A S   R I A U
FAKULTAS EKONOMI
 


PENDIDIKAN DAN  PELATIHAN TEKNIS
 DASAR-DASAR PENDATAAN DAN PENILAIAN
PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN


LATAR BELAKANG

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka, jujur dan adil.

Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.

Penguatan Kewenangan yang lebih besar kepada daerah dilakukan dengan berbagai cara antara lain : menambah dan memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, dan memberikan diskresi atau keleluasaan kepada daerah dalam hal penetapan tarif.

Dengan kata lain lahirnya Undang-Undang ini dapat dijadikan langkah strategis pemerintah daerah, dalam memanfaatkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi berarti bahwa fungsi pemerintahan tertentu, dan kekuasaan mengambil keputusan tertentu, yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini yang terkait dibidang fiskal.

Menindaklanjuti hal tersebut Badan Kajian Manajemen dan Pengembangan Bisnis Universitas Riau bermaksud menyelenggarakan diklat perpajakan bagi unit/departemen lain yang membutuhkan, diantaranya diklat terkait persiapan pemberian kewenangan Pajak PBB sebagai Pajak Daerah. Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada para Pegawai Pemda agar mereka memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Petugas Pendataan dan Penilai PBB. Diklat tersebut dinamakan Diklat Teknis Dasar-dasar Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan

TUJUAN DIKLAT

Tujuan Intruksional Umum Diklat Teknis Dasar-dasar Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan adalah peserta diharapkan  dapat memahami pengetahuan mengenai Pendataan dan Penilaian terhadap objek PBB Perdesaan dan Perkotaan secara  tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Tujuan Intruksional Khusus Diklat Teknis Dasar-dasar Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan sehingga :
1.             Peserta mengetahui penerapan peraturan yang berhubungan dengan hukum-hukum property di Indonesia;
2.             Peserta mampu dan memahami kegiatan penetapan objek dan subjek PBB sector pedesaan dan perkotaan;
3.             Peserta mampu untuk memahami pengertian dari pemetaan, dasar-dasar pemetaan, cara melakukan pemetaan PBB;
4.             Peserta mampu untuk memahami pengertian dari penilaian, dasar-dasar penilaian, cara melakukan penilaian PBB ;
5.             Peserta mengetahui aplikasi teknolgi informasi dalam pelaksaan PBB;
6.             Peserta mengetahui Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi WP PBB

MATERI DIKLAT

Untuk mendukung terpenuhi tujuan intruksional umum dan tujuan intruksional khusus diklat, maka materi yang akan diberikan kepada peserta diklat adalah sebagai berikut:



NO

MATERI

JAMLAT
NILAI PATOKAN
1.
Pengantar Hukum Properti PBB
2

2.
Penetapan PBB
4

3.
Dasar-Dasat Pemetaan dan pembuatan Basis Data PBB
5

4.
Dasar-dasar penilaian PBB
5

5.
Aplikasi SISMIOP dan SIG PBB
3

6.
Hak-hak, Kewajiban dan Sanksi WP PBB
2

7.
Masalah, Tantangan dan Hambatan PBB
2

8.
Pengantar BPHTB
3

9.
Ceramah/Keynote speech
3


Jumlah
29


WAKTU PENYELENGGARAAN DIKLAT

Untuk mencapai tujuan diklat secara efektif dan optimal, diklat akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juli 2010 s.d 01 Agustus 2010 dengan per harinya terdiri dari atas 10  jam pelatihan (jamlat). Diklat dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Jadwal pelatihan disusun sebagai berikut :
Waktu / Hari
JUMAT
SABTU
MINGGU
08.00  – 08.45  WIB
Pembukaan
Dasar-Dasar Pemetaan
Aplikasi SISMIOP/ SIG
08.45  – 09.30  WIB
Keynote Speaker
UU PDRD
09.30  -  10.15  WIB
10.15  -  10.30  WIB
Istirahat / Break
10.30  -  11.15  WIB
Pengantar Hukum Properti
Dasar-Dasar Pemetaan
Hak, Keawajiban dan Sanksi
11.15  -  12.00  WIB
12.00  – 13.00  WIB
Sholat Jumat dan Istirahat
Ishoma
13.00  -  13.45  WIB
Dasar-Dasar Penilaian
Pengantar BPHTB
13.45  – 14.30  WIB
Penetapan PBB UU 12/1994
14.30  – 15.15  WIB
15.15  -  15.30  WIB
Istirahat / Break
15.30  -  16.15  WIB
Penetapan PBB UU PDRD
Dasar-Dasar Penilaian
Masalah dan Tantangan
Penutupan
16.15  -  17.00  WIB

PERSYARATAN PESERTA

Agar pelaksanaan diklat dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan, maka peserta diklat harus memenuhi ketentuan sebgagai berikut :
  1. Ditunjuk oleh Pemda masing-masing minimal peserta berjumlah 2 (dua) orang
  2. PNS pangkat minimal Penata Muda (II/c)
  3. Diutamakan pejabat/pegawai yang menangani bidang pendapatan daerah

Peserta diharapkan membawa laptop/Note Book serta diinapkan dalam satu tempat untuk membentuk jaringan komunikasi dan shareing pengalaman dengan lebih leluasa.

FASILITATOR/INSTRUKTUR DIKLAT

Untuk mendukung tercapainya tujuan diklat, materi diklat akan disampaikan oleh para fasilitator atau instruktur yang memiliki kompetensi dalam bidang Penilai Pajak Bumi dan Bangunan serta memiliki kompetensi dalam melakukan pengajaran. Kualifikasi pengajar adalah master dibidang penilain property, peniliai khusus Pajak Bumi Bangunan, Operator Consule dan Profesional di bidangnya.

METODOLOGI DIKLAT

Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah metode yang mendorong para peserta diklat untuk berpartisipasi secara aktif yaitu metode Adult Learning Principel (ALP). Dengan metode ini, peserta diklat menjadi pemegang peranan agar diklat dapat berlangsung secara efektif. Peserta diklat akan diminta untuk membaca bahan ajar, mendiskusikan hal-hal penting dalam bahan ajar, mempelajari contoh soal dan mengerjakan soal-soal latihan.


SERTIFIKAT

Peserta diklat yang memenuhi syarat kelulusan akan diberikan sertifikat tanda telah mengikuti Diklat Teknis Dasar-dasar Pendataan dan Penilai PBB sektor pedesaan dan Perkotaan
LAIN-LAIN

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan arsip, peserta diklat diwajibkan mengisi dan menyerahkan Formulir Bio Data berikut pasphoto 4 x 6 Cm dan 3 x 4 Cm (berwarna) masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah kepada Panitia Penyelenggara. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar