PROGRAM DIPLOMA III AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI
U N I V E R S I T A S
R I A U
SHORT COURSE
PENGENALAN PROSES BISNIS PENGELOLAAN BPHTPB PEMDA
LATAR BELAKANG
|
Pengesahan
Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi
Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18
Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi
yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi
bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka,
jujur dan adil.
Pengesahan
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan
mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat
perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan
keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa
keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai
potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.
Penguatan Kewenangan yang lebih besar kepada daerah dilakukan dengan
berbagai cara antara lain : menambah dan memperluas basis pajak daerah dan
retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi
pajak daerah, dan memberikan diskresi
atau keleluasaan kepada daerah dalam hal penetapan tarif.
Dengan kata lain lahirnya
Undang-Undang ini dapat dijadikan langkah strategis pemerintah daerah, dalam
memanfaatkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi berarti bahwa
fungsi pemerintahan tertentu, dan kekuasaan mengambil keputusan tertentu, yang
dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini yang terkait
dibidang fiskal.
Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah mulai berlaku 1
Januari 2011 hal ini diatur di dalam Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (UU PDRD) Menteri Keuangan bersama-sama
dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun
sejak berlakunya Undang-Undang ini. Terkait
dengan implemnetasi pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah di Tahun 2011 yang
menjadi bahan catatan penting adalah Infrastruktur
Dan SDM, Prosedur dan Bentuk Pelayanan, Pendanaan, Kelembagaan, Teknologi Informasi, Peraturan dan SOP, dan Data.
Menindaklanjuti
hal tersebut Program Diploma III Akuntasnsi dan
Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Riau bermaksud menyelenggarakan
Kursus singkat pengelolaan BPHTB
Pemda bagi Pemerintah Daerah dan Notaris/PPAT atau pihak-pihak lain yang
membutuhkan, kursus singkat ini terkait persiapan
penerapan Pengelolaan BPHTB yang akan
dilaksankan Per 1 Januari 2011. Kursus ini bertujuan memberikan pengetahuan,
pemahaman dan keterampilan kepada para Pegawai Pemda agar mereka memiliki kompetensi yang memadai sehingga
mampu untuk melaksanakan pengelolaan BPHTB sesuai Peraturan
Daerah yang ada. Kursus tersebut dinamakan Short Course Pengenalan Proses Bisnis
Pengelolaan BPHTB PEMDA.
TUJUAN KURSUS
|
1.
Peserta mampu memahami dan menjelaskan tentang
dasar dan filosofi penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2.
Peserta mengetahui penerapan peraturan yang
berhubungan dengan hukum-hukum property/pertanahan di Indonesia;
3.
Peserta mampu menjelaskan dan merealisasikan SOP
menjadi rancangan impementasi Peraturan Daerah;
4.
Peserta mengetahui Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi WP
BPHTB;
MATERI KURSUS
|
Untuk mendukung terpenuhi tujuan intruksional
umum dan tujuan intruksional khusus diklat, maka materi yang akan diberikan
kepada peserta diklat adalah sebagai berikut:
NO
|
MATERI |
1.
|
Dasar Filosofis Penerapan BPHTB dan pengantar BPHTB dalam UU PDRD
|
2.
|
Standard Operating Prosedure (SOP) BPHTB
(Arus Berkas dan Validasi SSB)
|
3.
|
Pengelolaan
BPHTB I
(Penetapan
dan Pengenaan BPHTB)
|
4.
|
Pengelolaan
BPHTB II
(Penerimaan,
Penagihan, dan Pelaporan)
|
5.
|
Pengelolaan
BPHTB III
(Pengurangan,
Keberatan dan Banding)
|
6.
|
Ceramah/Keynote speech / diskusi Masalah, Tantangan dan Hambatan PBB
|
WAKTU PENYELENGGARAAN KURSUS
|
Untuk
mencapai tujuan diklat secara efektif dan optimal, diklat akan diselenggarakan selama
dua kali Angkatan I pada tanggal 11 Desember 2010, Angkatan II pada tanggal
untuk 18 Desember 2010 disetiap angkatan dengan bobot materi yang sama sedangkan
Kursus Lanjutan pada tanggal 8 Januari 2011 diperuntuk untuk lebih membahas
aturan teknis pengelolaan BPHTB. Kursus ini dilaksanakan selama satu hari penuh
dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Jadwal pelatihan Angakatan I dan Angkatan II
disusun sebagai berikut :
Waktu
|
Materi Kursus
|
08.00
– 08.45 WIB
|
Registrasi Peserta, Pembukaan dan Keynote
Speech
|
08.45
– 09.30 WIB
|
Dasar Filosofis Penerapan BPHTB dan pengantar
BPHTB dalam UU PDRD
|
09.30
- 10.15 WIB
|
|
10.15
- 10.30 WIB
|
Istirahat / Break
|
10.30
- 11.15 WIB
|
Pengelolaan
BPHTB I
(Penetapan
dan Pengenaan BPHTB)
|
11.15
- 12.00 WIB
|
|
12.00
– 13.00 WIB
|
Istirahat, Sholat
dan Makan
|
13.00
- 13.45 WIB
|
Pengelolaan
BPHTB II
(Penerimaan,
Penagihan, dan Pelaporan)
|
13.45
– 14.30 WIB
|
Pengelolaan
BPHTB III
(Pengurangan, Keberatan dan Banding)
|
14.30
– 15.15 WIB
|
|
15.15
- 15.30 WIB
|
Istirahat / Break
|
15.30
- 16.15 WIB
|
Standard Operating Prosedure (SOP) BPHTB
(Arus Berkas dan Validasi SSB)
|
16.15 -
17.00 WIB
|
PERSYARATAN PESERTA
|
Agar pelaksanaan kursus dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan
penyelenggaraan, maka peserta kursus harus memenuhi ketentuan sebgagai berikut :
- PNS Pemerintah Daerah yang menangani bidang pendapatan daerah
- Pejabat Struktural Camat dan Lurah
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris
- PNS Badan Pertanahan Nasional
- Bank Pemerintah Daerah
- Mahasiswa-Mahasiswi Aktif
FASILITATOR/INSTRUKTUR KURSUS
|
Untuk
mendukung tercapainya tujuan kursus, materi kursus akan disampaikan oleh para
fasilitator atau instruktur yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan
BPHTB serta memiliki kompetensi dalam melakukan pengajaran. Kualifikasi
pengajar adalah master dibidang penilain property, peniliai khusus Pajak Bumi
Bangunan, Operator Consule dan Profesional di bidangnya.
METODOLOGI KURSUS
|
Metode yang digunakan dalam kursus ini adalah metode yang mendorong
para peserta kursus untuk berpartisipasi secara aktif yaitu metode Adult
Learning Principel (ALP) dan metode Workshop. Dengan metode ini, peserta kursus
menjadi pemegang peranan agar kursus dapat berlangsung secara efektif.
SERTIFIKAT
|
Peserta diklat yang memenuhi syarat kelulusan akan
diberikan sertifikat tanda telah mengikuti Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA
LAIN-LAIN
|
Untuk
keperluan pembuatan sertifikat dan arsip, peserta diklat diwajibkan mengisi dan
menyerahkan Formulir Bio Data berikut pasphoto kepada Panitia
Penyelenggara.
Catatan;
-
Jumlah peserta minimal mewakili 3 pemerintah Daerah
dengan jumlah minimal peserta 10 orang dan maksimal 40 orang.
-
Tempat penyelenggaran kursus diharapkan di
Hotel atau tempat suatu Aula yang nyaman dan jauh dari kebisingan agar tujuan
pelaksanaan kursus dapat diacapai.
-
Kontribusi peserta seperti kegiatan workshop
pada umumnya pada kisaran 500rb per peserta
-
Untuk peserta luar daerah diharapkan dapat
ditunjukan tempat menginap pada satu tempat agar bias membentuk forum
komunikasi
-
Rekrutmen peserta dengan menawarkan langsung/
melalui surat dan atau iklan di media local
-
Dokumentasi kegiatan dan kesimpulan kegiatan
agar dibagikan kepeserta pada tawaran kursus lanjutan.
FAKULTAS EKONOMI
U N I V E R S I T A S
R I A U
Nomor : Pekanbaru, November 2010
Lampiran :
Hal : Penawaran Kursus Singkat Proses Bisnis PBB PEMDA
Kepada Yth.
Bapak Bupati/Walikota
C.q Kepala Dispenda Kabupaten/Kota
Di
Tempat
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009,
pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dilakukan mulai 1 Januari 2011 dengan
demikian diperlukan kesiapan dalam proses pengalihan kesiapan dalam hal
infrastruktur dan Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan BPHTB sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang.
Sehubungan dengan itu maka kami dari …….. bermaksud mengadakan Short Course Pengenalan Proses
Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA dalam
hal penyiapan tenaga-tenaga teknis yang siap dan kompeten dalam menindaklajuti
pengalihan tersebut yang akan diadakan, pada :
Hari/ Tanggal :
Waktu :
Tempat :
Bersamaan
dengan surat ini kami lampirkan proposal kegiatan, besar harapan kami Bapak
dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Atas
kerjasama dan Perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua
Ttd
(.......................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar