Selasa, 18 September 2012

SHORT COURSE BPHTB PEMDA


PROGRAM DIPLOMA III AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN
FAKULTAS EKONOMI
U N I V E R S I T A S   R I A U
 


SHORT COURSE
PENGENALAN PROSES BISNIS PENGELOLAAN BPHTPB PEMDA


LATAR BELAKANG

Pengesahan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 2009, sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Menandai momentum penting pemberian otonomi yang seluas-luasnya dalam bidang ekonomi dan fiskal dimana sebelumnya otonomi bidang politik telah sukses menumbuhkan iklim demokratisasi yang lebih terbuka, jujur dan adil.

Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang disingkat menjadi UU PDRD ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang selama ini dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan suatu daerah, terlebih pada daerah-daerah “penghasil” yang mempunyai potensi Sumber Daya Alam yang melimpah seperti halnya Provinsi Riau.

Penguatan Kewenangan yang lebih besar kepada daerah dilakukan dengan berbagai cara antara lain : menambah dan memperluas basis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada, mengalihkan beberapa jenis pajak pusat menjadi pajak daerah, dan memberikan diskresi atau keleluasaan kepada daerah dalam hal penetapan tarif.

Dengan kata lain lahirnya Undang-Undang ini dapat dijadikan langkah strategis pemerintah daerah, dalam memanfaatkan kebijakan desentralisasi fiskal. Desentralisasi berarti bahwa fungsi pemerintahan tertentu, dan kekuasaan mengambil keputusan tertentu, yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini yang terkait dibidang fiskal.

Pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah mulai berlaku 1 Januari 2011 hal ini diatur di dalam Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. Terkait dengan implemnetasi pengalihan BPHTB menjadi Pajak Daerah di Tahun 2011 yang menjadi bahan catatan penting adalah Infrastruktur Dan SDM, Prosedur dan Bentuk Pelayanan, Pendanaan, Kelembagaan, Teknologi Informasi, Peraturan dan SOP, dan Data.


Menindaklanjuti hal tersebut Program Diploma III Akuntasnsi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Riau bermaksud menyelenggarakan Kursus singkat pengelolaan BPHTB Pemda bagi Pemerintah Daerah dan Notaris/PPAT atau pihak-pihak lain yang membutuhkan, kursus singkat ini terkait persiapan penerapan Pengelolaan BPHTB yang akan dilaksankan Per 1 Januari 2011. Kursus ini bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan kepada para Pegawai Pemda agar mereka memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu untuk melaksanakan pengelolaan BPHTB sesuai Peraturan Daerah yang ada. Kursus tersebut dinamakan Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA.

TUJUAN KURSUS

Tujuan Intruksional Umum Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA adalah peserta diharapkan  dapat memahami pengetahuan mengenai Pengadministrasian, Penetapan dan Standar Operating Prosedure (SOP) BPHTB sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Tujuan Intruksional Khusus Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan sehingga :
1.             Peserta mampu memahami dan menjelaskan tentang dasar dan filosofi penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
2.             Peserta mengetahui penerapan peraturan yang berhubungan dengan hukum-hukum property/pertanahan di Indonesia;
3.             Peserta mampu menjelaskan dan merealisasikan SOP menjadi rancangan impementasi Peraturan Daerah;
4.             Peserta mengetahui Hak-Hak, Kewajiban dan Sanksi WP BPHTB;

MATERI KURSUS

Untuk mendukung terpenuhi tujuan intruksional umum dan tujuan intruksional khusus diklat, maka materi yang akan diberikan kepada peserta diklat adalah sebagai berikut:
NO

MATERI

1.
Dasar Filosofis Penerapan BPHTB dan pengantar BPHTB dalam UU PDRD
2.
Standard Operating Prosedure (SOP) BPHTB
(Arus Berkas dan Validasi SSB)
3.
Pengelolaan BPHTB I
(Penetapan dan Pengenaan BPHTB)
4.
Pengelolaan BPHTB II
(Penerimaan, Penagihan, dan Pelaporan)
5.
Pengelolaan BPHTB III
(Pengurangan, Keberatan dan Banding)
6.
Ceramah/Keynote speech / diskusi Masalah, Tantangan dan Hambatan PBB

WAKTU PENYELENGGARAAN KURSUS

Untuk mencapai tujuan diklat secara efektif dan optimal, diklat akan diselenggarakan selama dua kali Angkatan I pada tanggal 11 Desember 2010, Angkatan II pada tanggal untuk 18 Desember 2010 disetiap angkatan dengan bobot materi yang sama sedangkan Kursus Lanjutan pada tanggal 8 Januari 2011 diperuntuk untuk lebih membahas aturan teknis pengelolaan BPHTB. Kursus ini dilaksanakan selama satu hari penuh dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
 Jadwal pelatihan Angakatan I dan Angkatan II disusun sebagai berikut :
Waktu
Materi Kursus
08.00  – 08.45  WIB
Registrasi Peserta, Pembukaan dan Keynote Speech
08.45  – 09.30  WIB
Dasar Filosofis Penerapan BPHTB dan pengantar BPHTB dalam UU PDRD
09.30  -  10.15  WIB
10.15  -  10.30  WIB
Istirahat / Break
10.30  -  11.15  WIB
Pengelolaan BPHTB I
(Penetapan dan Pengenaan BPHTB)
11.15  -  12.00  WIB
12.00  – 13.00  WIB
Istirahat, Sholat dan Makan
13.00  -  13.45  WIB
Pengelolaan BPHTB II
(Penerimaan, Penagihan, dan Pelaporan)
13.45  – 14.30  WIB
Pengelolaan BPHTB III
(Pengurangan, Keberatan dan Banding)
14.30  – 15.15  WIB
15.15  -  15.30  WIB
Istirahat / Break
15.30  -  16.15  WIB
Standard Operating Prosedure (SOP) BPHTB
(Arus Berkas dan Validasi SSB)
16.15  -  17.00  WIB

PERSYARATAN PESERTA

Agar pelaksanaan kursus dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan, maka peserta kursus harus memenuhi ketentuan sebgagai berikut :
  1. PNS Pemerintah Daerah yang menangani bidang pendapatan daerah
  2. Pejabat Struktural Camat dan Lurah
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris
  4. PNS Badan Pertanahan Nasional
  5. Bank Pemerintah Daerah
  6. Mahasiswa-Mahasiswi Aktif

FASILITATOR/INSTRUKTUR KURSUS

Untuk mendukung tercapainya tujuan kursus, materi kursus akan disampaikan oleh para fasilitator atau instruktur yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan BPHTB serta memiliki kompetensi dalam melakukan pengajaran. Kualifikasi pengajar adalah master dibidang penilain property, peniliai khusus Pajak Bumi Bangunan, Operator Consule dan Profesional di bidangnya.

METODOLOGI  KURSUS

Metode yang digunakan dalam kursus ini adalah metode yang mendorong para peserta kursus untuk berpartisipasi secara aktif yaitu metode Adult Learning Principel (ALP) dan metode Workshop. Dengan metode ini, peserta kursus menjadi pemegang peranan agar kursus dapat berlangsung secara efektif.



SERTIFIKAT

Peserta diklat yang memenuhi syarat kelulusan akan diberikan sertifikat tanda telah mengikuti Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA
LAIN-LAIN

Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan arsip, peserta diklat diwajibkan mengisi dan menyerahkan Formulir Bio Data berikut pasphoto kepada Panitia Penyelenggara. 

Catatan;
-          Jumlah peserta minimal mewakili 3 pemerintah Daerah dengan jumlah minimal peserta 10 orang dan maksimal 40 orang.
-          Tempat penyelenggaran kursus diharapkan di Hotel atau tempat suatu Aula yang nyaman dan jauh dari kebisingan agar tujuan pelaksanaan kursus dapat diacapai.
-          Kontribusi peserta seperti kegiatan workshop pada umumnya pada kisaran 500rb per peserta
-          Untuk peserta luar daerah diharapkan dapat ditunjukan tempat menginap pada satu tempat agar bias membentuk forum komunikasi
-          Rekrutmen peserta dengan menawarkan langsung/ melalui surat dan atau iklan di media local
-          Dokumentasi kegiatan dan kesimpulan kegiatan agar dibagikan kepeserta pada tawaran kursus lanjutan.






 

FAKULTAS EKONOMI
U N I V E R S I T A S   R I A U
 


Nomor             :                                                                       Pekanbaru,    November 2010
Lampiran         :
Hal                  :  Penawaran Kursus Singkat Proses Bisnis PBB PEMDA


Kepada Yth.
Bapak Bupati/Walikota
C.q Kepala Dispenda Kabupaten/Kota
Di
 Tempat

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pengalihan BPHTB menjadi pajak daerah dilakukan mulai 1 Januari 2011 dengan demikian diperlukan kesiapan dalam proses pengalihan kesiapan dalam hal infrastruktur dan Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan BPHTB sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Sehubungan dengan itu maka kami dari …….. bermaksud mengadakan Short Course Pengenalan Proses Bisnis Pengelolaan BPHTB PEMDA dalam hal penyiapan tenaga-tenaga teknis yang siap dan kompeten dalam menindaklajuti pengalihan tersebut yang akan diadakan, pada :

Hari/ Tanggal  :
Waktu                         :
Tempat                        :

Bersamaan dengan surat ini kami lampirkan proposal kegiatan, besar harapan kami Bapak dapat mengikuti kegiatan tersebut.

Atas kerjasama dan Perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua

Ttd

(.......................)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar