PRE
TEST DAN POST TEST
BIMBINGAN
TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
KABUPATEN
SIAK – PROVINSI RIAU
Hari/Tanggal :
Jum’at, 28 Oktober 2011
Waktu : 15 (lima belas) Menit
1.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai
berikut:
a.
UU No. 12 Tahun 1994
b.
UU No. 13 Tahun 1985
c.
UU No. 16 Tahun 2000
d.
UU No. 20 Tahun 2000
2.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah :
a.
Pajak Penjualan atas Bumi dan/atau Bangunan
b.
Pajak Kebendaan atas Bumi dan/atau Bangunan
c.
Pajak Pembeliaan atas Bumi dan/atau Bangunan
d.
Pajak Pemanfaatan atas Bumi dan/atau Bangunan
3.
Berikut ini adalah Bumi termasuk
dalam pengertianya adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
yang menjadi Objek PBB, Kecuali :
a. Sungai, Danau, Rawa
b. Pekarangan, Kebun, Hutan
c. Tambak,
Terusan, Laut
d. Selat,
Teluk, Laguna
4.
Termasuk dalam pengertian Bangunan yang menjadi Objek PBB, adalah :
a. Jalan
Lingkungan, Jalan Protokol
b. Jalan
Tol, Dermaga
c. Pemakaman,
Tempat Pembuangan Sampah
d. Shelter
Bus, Terminal
5.
Objek Pajak yang tidak dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah, kecuali
:
a.
digunakan untuk kuburan,
peninggalan purbakala
b. merupakan hutan lindung,
hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional
c.
digunakan oleh perwakilan diplomatik
d.
digunakan sebagai rumah dinas pejabat dan pegawai
negeri sipil
6.
Subjek pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memenuhi kriteria, sebagai berikut :
a. Secara nyata mempunyai
suatu hak atas Bumi
b.
Memiliki surat kepemilikan atas Bumi
c.
Memperoleh manfaat atas Bumi
dan Bangunan
d.
Memiliki dan menguasai Bangunan
7.
Surat yang digunakan
oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan
undang-undang PBB, adalah :
a. Surat Pemberitahuan (SPT)
b.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
d. Surat Setoran Pajak (SSP)
8.
Dasar Pengenaan PBB
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan dari :
a.
Harga rata-rata dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar
b. Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
c. Penetapan nilai berdasarkan kondisi dilapangan
d. Nilai Jual Objek Pajak pengganti
9.
Untuk memudahkan
penghitungan pajak terhutang dilakukan pengelompokan bumi dan bangunan menurut
nilai jualnya dalam sebuah klasifikasi dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai
berikut :
a.
Letak
b.
Pemilik
c.
Peruntukan
d.
Kondisi lingkungan
10. Dalam
melakukan penetapan NJOP terlebih dahulu dilakukan kegiatan penilaian dengan
beberapa pendekatan, kecuali :
a.
Pendekatan Data Pasar
b.
Pendekatan Biaya
c.
Pendekatan Sosial
d.
Pendekatan Pendapatan
11. Penilaian
suatu objek pajak PBB dapat dilakakukan dengan cara penilaian :
- Biasa dan Khusus
- Massal dan Indiviual
- Sensus dan Sampling
- Akademik dan Non Akademik
12. Tarif
pajak yang dikenakan atas obyek PBB berdasarkan UU PBB adalah ;
a.
0,25 %
b.
0,30 %
c.
0,40 %
d.
0,50 %
13. Dasar
penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan
berdasarkan besaran Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP), dengan
ketentuan:
a.
10 % dan 20
%
b.
20 % dan 40
%
c.
30 % dan 60
%
d.
40% dan 80 %
14. Saat
yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada :
a.
31 Desember
b.
01 Januari
c.
01 April
d.
30 September
15. Berdasarkan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) Direktur Jenderal Pajak selanjutnya
dapat menerbitkan :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
b.
Surat
Tagihan Pajak (STP)
c.
Surat
Ketetapan Pajak (SKP)
d.
Surat Keputusan PBB
e.
16. Fungsi
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Kecuali :
a.
dasar
penagihan Pajak
b.
bukti
kepemilikan hak
c.
Sebagai
bukti terdaftarnya Objek Pajak
d.
Sebagai
pelunasan/pembayaran PBB terutang
17. NOP (nomor objek pajak) adalah penomoron unik
pada satu bidang objek yang terdiri atas 18 digit yang meliputi kode wilayah
administrasi dan lapangan dimana dua kode paling depan adalah :
a.
Kode Blok
b.
Kode desa / kelurahan
c.
Kode daerah kabupaten/kota
d.
Kode daerah propinsi
18. Direktur
Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai
berikut, Kecuali :
a. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana ketentuan
b. setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran
c. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak
d. Apabila Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tidak ditanggapi Wajib Pajak
19.
Jatuh tempo pembayaran PBB terhutang berdasarkan SPPT harus
dilunasi selambat-lambatnya :
a. 30 September setiap tahunnya
b. 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT
c. 31 Desember setiap tahunnya
d. 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT
20. Berikut ini yang bukan tempat pembayaran
PBB, adalah :
a. Kantor Pos dan Giro
b. Bank Tempat Pembayaran
c. Bank Persepsi
d. Loket pembayaran Kantor Pajak
21.
Apabila SPPT diterima
oleh wajib pajak tanggal 1 Maret 2011, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal
a. 31 Maret 2011
b. 31 Agustus 2011
c. 01 April 2011
d. 31 Desember 2011
22.
Pajak terhutang yang
pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dapat ditagih
dengan :
a. Surat Tegoran Pajak
b. Surat Tagihan Pajak
c. Surat Paksa
d. Surat Penyitaan
23. PBB sektor pedesaan dan
perkotaan merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian :
a. 10 % Pusat dan 90 % Daerah
b. 20 % Pusat dan 80 % Daerah
c. 30 % Pusat dan 70 % Daerah
d. 50 % Pusat dan 50 % Daerah
24. Hak
Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan yang ada, berikut ini adalah
yang bukan syarat pengajuan keberatan :
a. Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara
jelas.
b. Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat.
c. Satu surat pengajuan untuk satu ketetapan
d.
Wajib melakukan pembayaran pajak terhutang
25. Wajib
Pajak yang dapat menerima pengurangan pokok PBB, kecuali :
a.
Legium Veteran Indonesia
b.
Pensiunan PNS
c.
Pensiunan Pejabat
d. Wajib Pajak Badan yang rugi dan sulit
likuiditasnya
26. Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan
langsung dengan objek pajak, kecuali :
a. Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
b. Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah,
c.
Kepala Desa
d.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
27. Mengapa
NJOP Bangunan naik tiap tahunnya, kecuali :
a. NJOP
Bangunan tiap tahun dihitung dengan perkiraan biaya membangun bangunan baru (harga material dan upah tahun pajak berjalan)
dikurangi penyusutan
b. Harga material dan upah meningkat tiap
tahun akibat inflasi
c. Karena
pemeliharaan yang baik terhadap bangunan, penyusutan yang terjadi biasanya
tidak dapat mengimbangi kenaikan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja
untuk membuat bangunan tersebut sehingga njop bangunan menjadi lebih tinggi
dibanding tahun sebelumnya
d.
Harga
Bangunan setiap tahunnya pasti akan naik
28. Sebutkan ketentuan UU yang mengatur
pengalihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah
- UU No. 28 Tahun 2009
- UU No. 16 Tahun 2009
- UU No. 32 Tahun 2004
- UU No. 12 Tahun 1985
29. Yang tidak termasuk
perbedaan antara UU PBB dan UU PDRD, antara lain dalam hal :
- Subjek
- Objek
- Tarif
- NJOPTKP
30. Kapan saat terakhir
Pengalihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan harus dilimpahkan ke daerah
berdasatkan UU PDRD
- 01 Januari 2012
- 01 Januari 2013
- 31 Desember 2013
- 01 Januari 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar